Tolong Cewek, Tenggelam

Korban Terseret Arus Sungai Gerrha Manjheng

Demi seorang gadis, rela mengorbankan jiwanya. Nasib ini dialami Sidik, 23, warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, kemarin, sekitar pukul 08.00. Karena hendak menyelamatkan teman dekatnya, Dina, 15, yang tecebur Sungai Gerrha Manjheng, malah Sidik yang hilang ditelan arus.

Hingga pukul 14.00 satu regu tim SAR Brimob Pamekasan dengan peralatan lengkap selam dibantu puluhan warga mencari korban. Warga menyisir Sungai Gera Manjeng. Tim SAR menyelam mencari korban. Tapi, belum ada tanda-tanda mahasiswa STAIN Pamekasan itu ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini di lapangan, kejadian itu bermula saat Dina, Sidik, dan Sugianto, 30, (kakak angkat Dina), dan Andika, 4, (adik kandung Sugianto) lari-lari kecil di Lapangan Pesat Jalan Sonhaji, Kelurahan Jungcangcang.

Setelah cukup berolahraga, mereka berniat membersihkan kaki yang belepotan lumpur ke sungai berjarak sekitar 25 meter dari lapangan. Kebetulan, pagi itu lapangan becek karena semalam hujan deras.

Celakanya, saat tiba di tepi sungai Dina terpeleset hingga tecebur ke sungai. Melihat Dina terbawa arus, Sidik yang berada di belakangnya langsung meloncat berusaha menyelamatkan teman dekatnya itu. Padahal, Sidik tidak bisa berenang.

Akibatnya, Sidik yang terbawa arus. Sontak, Sugianto meloncat untuk menyelamatkan keduanya. Dia berhasil memegang tangan Sidik dan Dina. Namun karena arus sungai deras, pegangan tangan Sidik terlepas.

"Saya sudah memegang (tangan) Sidik, tapi akhirnya lepas. Saya berusaha mengejar Sidik. Tapi sekitar lima meter dari saya Sidik tidak lagi terlihat lagi," tutur Sugianto ke koran ini di sela-sela pencarian korban.

Sedangkan nasib Dina lebih beruntung. Dia tersangkut di ranting bambu sekitar 20 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi lemas. Kemudian, Sugianto menyelamatkan adik angkatnya itu.

Kabar tenggelamnya Sidik cepat menyebar. Warga berdatangan ke lokasi kejadian. Di sepanjang tepi sungai aliran DAM Samiran hingga Jembatan Gerrha Manjheng warga berjubel. Sebagian ada yang menggunakan ban mencari korban di sungai.

Tak lama tim SAR dari Brimob Pamekasan yang beranggotan 10 personel dengan peralatan lengkap datang. Mereka mencari korban hingga menyelam ke dasar sungai. Tapi, tim SAR mengaku kesulitan mencari korban karena arus sungai deras.

"Kami tetap akan menyisir hingga hilir. Tapi, arus sungai cukup deras, sehingga pencariannya sedikit terganggu. Penyelam terpaksa memakai tali (karamentel)," kata Komandan Regu AKP Jana pukul 14.00.

Menurut Jana, pencarian dipastikan akan tetap dilakukan hingga kebaradaan korban ditemukan. "Kemungkinan sampai sore. Jika hari ini (korban) tidak ditemukan, kami lanjutkan besok (hari ini, Red)," ujarnya. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 01 Februari 2009

Karsa Menang Pilgub Ulang

Kaji Hanya Unggul di Satu Kecamatan

Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) secara resmi dinyatakan unggul dari Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dalam pilgub putaran esktra di Bangkalan dan Sampang. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dua kabupaten tersebut melakukan penghitungan suara manual kemarin (25/1).

Hanya, ada catatan dari penghitungan manual tersebut. Saksi Kaji di Bangkalan maupun Sampang kompak menolak menandatangani berita acara. Selain itu, angka golput meningkat pesat pada pilgub putaran ekstra. Di Bangkalan, golput mencapai 260.638 suara (39,03 persen). Sementara di Sampang golput "merebut" 38,47 persen atau 227.503 suara.

Radar Madura (Jawa Pos Group) melaporkan, penghitungan manual di KPUD Bangkalan digelar di aula MTsN Bangkalan. Hasilnya, Karsa meraih 253.981 suara (63,78 persen). Sedangkan Kaji meraih dukungan 144.238 suara (36,22) persen.

Karsa "menyapu bersih" suara di Bangkalan dengan unggul di 18 atau seluruh kecamatan. Padahal, pada putaran II lalu, Kaji sempat merebut satu kecamatan, yakni Socah dengan meraup 9.750 suara, sedangkan Karsa 8.929 suara. Kemarin di kecamatan yang berbatasan dengan pusat kota tersebut, Karsa berbalik unggul 12.112 suara, sedangkan Kaji hanya meraih 9.653 suara.

Penghitungan suara manual oleh KPUD Bangkalan diwarnai aksi menolak tanda tangan dari dua saksi pasangan Kaji. Setelah semua hasil dari 18 kecamatan direkapitulasi, dua saksi Kaji, Achmad Ali Ridho dan Hari, menyampaikan keberatannya. "Apa pun hasil pilgub ekstra bagi kami tidak ada masalah. Sebab, inilah demokrasi ala Bangkalan. Namun, perjalanan menuju demokrasi ini yang kami rasa perlu diperbaiki," ujar Hari.

Saksi Kaji tersebut lantas mempersoalkan perbedaan DPT pada pilgub ekstra dengan putaran II lalu. Mereka juga menyebut adanya pelanggaran terstruktur dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat RT. "Janji mereka kan DPT coblos ulang pakai DPT putaran II. Tapi, kenapa di TPS 3 Desa Paseseh dan Telaga Biru serta TPS 2 Bumi Anyar Tanjung Bumi kok bisa beda," jelasnya.

Ketua KPUD Bangkalan Jazuli Nur menolak keberatan saksi Kaji karena materi keberatannya berada di luar agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Rekapitulasi akhirnya ditutup tanpa adanya tanda tangan dari pihak Kaji.

Peristiwa tak patut terjadi setelah acara rekapitulasi berakhir. Berawal dari ejekan pendukung Karsa terhadap dua saksi Kaji yang hendak keluar ruangan, bentrok pun akhirnya pecah. Hari naik pitam karena terus diolok-olok pendukung Karsa. Dia pun terlihat menantang pendukung Karsa. Tak berselang lama, puluhan pendukung Karsa langsung berlari mengejarnya. Untunglah, aparat kepolisian langsung dapat melerai pertikaian tersebut.

Ditemui setelah rekapitulasi kemarin, Abd Musthofa, koordinator pemenangan Karsa wilayah Bangkalan, mengaku kejadian bentrok tersebut tidak ada hubungannya dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebab, menurut dia, proses rekapitulasi sudah ditutup oleh pimpinan sidang. "Pemilihan di Bangkalan sudah usai. Rekapitulasi tadi juga sudah selesai, bentrok kecil itu kan sudah di luar ruangan," akunya.

Musthofa menambahkan, pihaknya menerima dengan lapang dada apa yang sudah dihasilkan pada rekapitulasi kemarin. Dia juga berharap semua pihak berlaku sportif menyikapi hasil pilgub ekstra Jatim kali ini.

Penghitungan di Sampang

Sementara itu, penghitungan suara manual di Kantor KPUD Sampang juga diwarnai penolakan tanda tangan saksi Kaji, Rahmatullah Al-Amin. Sebaliknya, Arman Saputra, saksi Karsa, menerima hasil rekapitulasi.

Berdasar pantauan koran ini sejak pukul 09.30, silang pendapat antara saksi masing-masing pasangan calon mewarnai jalannya acara penghitungan. Bahkan, saat PPK dan panwas utusan 14 kecamatan maju, saksi Kaji selalu menolak dengan beraneka alasan dan saksi Karsa bersikap sebaliknya.

Hujan interupsi antara Rahmatullah Al-Amin dan Arman kembali terjadi ketika Ketua KPUD Sampang A. Dhovier Shah minta saksi kedua pasangan calon menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Rahmatullah minta waktu 15 menit untuk merapikan materi nota keberatan. Sementara Arman minta ketua KPUD tetap melanjutkan penghitungan.

Dhovier akhirnya mempersilakan saksi Kaji merapikan nota keberatannya. Sementara Arman terlihat sibuk menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPUD sebagai bukti bahwa Karsa setuju. Setelah itu, Arman menyerahkan berkas dan Rahmatullah menyerahkan nota keberatannya.

Setelah penghitungan, Rahmatullah mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Salah satunya sama dengan alasan keberatan pihak Kaji di Bangkalan, yakni jumlah pemilih di DPT pilgub ekstra berbeda dengan putaran kedua.

Menurut Rahmatullah, ada tujuh poin keberatan yang diajukan tim Kaji. Salah satunya, ada tujuh kecamatan yang model DA1-KWK tidak dicatat. "Berdasar ketentuannya, harus ada catatan. Kalau tidak ada, bagaimana kami bisa mengetahui jumlah suara dan surat suara yang didistribusikan?" katanya.

Selain itu, di Kecamatan Omben, saksi Kaji menerima formulir DA1-KWK dalam bentuk fotokopian. Seharusnya yang diterima formulir DA1-KWK asli. Sebab, masing-masing KPU di Jawa Timur mencetaknya dalam beberapa rangkap.

Secara terpisah Arman Saputra, saksi Karsa, menuding kesalahan administratif tersebut justru dibuat Kaji sendiri. "Indikasinya, saksi Kaji melarikan diri ketika mengetahui dalam proses penghitungan perolehan suara calonnya kalah," tudingnya.

Hasil rekapitulasi hasil suara pilgub ekstra di Sampang, Kaji hanya unggul di satu kecamatan, yakni Robatal, dengan selisih suara tipis. Sedangkan Karsa unggul di 13 kecamatan. Total Karsa meraih 210.052 (59 persen), sedangkan Kaji 146.360 (41 persen). Angka golput cukup tinggi mencapai 38,47 persen atau 227.503 pemilih tidak mencoblos.

Dengan keunggulan dari hasil penghitungan manual di Sampang dan Bangkalan kemarin, penentuan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tinggal menunggu pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, pada penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan 31 Desember 2008, Karsa juga unggul signifikan. Karsa unggul dengan 216.293 suara, sedangkan Kaji mendapat 195.117 suara.

Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo menjelaskan, begitu pelaksanaan pemungutan suara ulang pilgub Jatim selesai, KPU Jatim sudah merampungkan instruksi MK. Selanjutnya, KPU Jatim menyampaikan laporan pelaksanaan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang ke MK hari ini atau besok.

Dia menegaskan, KPU Jatim tidak menerima perintah merekapitulasi suara dari MK. "MK hanya memerintahkan kepada KPU Jawa Timur melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang," tegasnya.

Wahyudi mengakui adanya dilema. Alasannya, di satu sisi pihaknya diperintah KPU Pusat sebagai induk organisasi tertinggi untuk merekapitulasi suara pilgub Jatim putaran ketiga sebagai dasar penetapan gubernur terpilih. Sementara instruksi MK hanya minta penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang.

"Seandainya KPU Jawa Timur melakukan rekapitulasi dan penetapan gubernur terpilih berdasar perintah KPU Pusat, itu jelas rawan digugat. Sebab, ketika kasus ini dibawa ke MK, putusan final menurut undang-undang memang ada di MK," tandasnya.

Menanggapai penolakan pihak Kaji meneken berita acara penghitungan manual, Wahyudi menilai keberatan itu tidak proporsional. Alasannya, seharusnya itu disampaikan di tingkat TPS atau saat rekapitulasi di tataran PPK. "Sementara yang terjadi hari ini, semua masalah ditumpuk di kabupaten," ujar Wahyudi setelah memantau rekapitulasi manual suara pilgub ekstra di KPUD Sampang kemarin.

Meski demikian, dia menilai keberatan yang diajukan saksi Kaji merupakan hal biasa dalam demokrasi. Semua keberatan yang diajukan bisa disampaikan dalam bentuk catatan yang sudah disediakan KPUD.

Wahyudi justru mempertanyakan pernyataan saksi Kaji yang menyoal DPT. "Kalau ada DPT lain, berarti ada dokumen tandingan yang perlu kami pertanyakan apakah resmi apa nggak? Sebab, DPT yang digunakan KPU Jatim dalam pemungutan suara ulang adalah DPT putaran kedua. Artinya, KPU Jawa Timur hanya menerbitkan satu dokumen dan tidak ada data DPT baru," terangnya.

Dia mempersilakan Kaji jika ingin menyelesaikan masalah melalui lembaga MK. (ale/yan/mat/jpnn/kim)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 26 Januari 2009

Data Sementara Coblosan Ulang Pilgub Jatim, Karsa Tetap Unggul di Madura

Foto: FRIZAL/JAWA POS
DIKAWAL POLISI: Petugas sedang menghitung perolehan suara Kaji dan Karsa dalam coblosan ulang pilgub di TPS 8 di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, kemarin.


Dominasi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) di Madura, agaknya, sulit digeser pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji). Dari penghitungan sementara coblosan ulang pilgub Jatim di Sampang dan Bangkalan kemarin, Karsa berhasil unggul dari Kaji.

Hanya, meski untuk sementara memimpin perolehan suara pada coblosan ulang kemarin, belum tentu Karsa yang akan keluar sebagai pemenang pilgub Jatim. Sebab, mereka masih harus menunggu penghitungan final di KPU Bangkalan dan Sampang. Selain itu, menang atau tidaknya Karsa juga ditentukan oleh selisih suaranya dengan Kaji.

Jika tanpa mengikutkan Bangkalan dan Sampang, Kaji lebih unggul daripada Karsa dalam perolehan suara pilgub Jatim. Kaji memperoleh 7.336.159 suara, sedangkan Karsa 7.196.800. Selisihnya 139.359 suara. Itu berarti, Karsa bisa menang di coblosan ulang kemarin jika selisih perolehan suaranya dengan Kaji lebih dari 139.359 suara.

Hingga berita ini diturunkan, hasil final coblosan ulang pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang memang belum bisa diketahui. Sebab, masih harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Sampang. Meski demikian, masing-masing tim pemenangan kemarin sudah merilis data versi mereka.

Data yang dirilis tim Kaji, misalnya, melalui tim teknologi informasi Pemuda Pancasila (PP) hingga pukul 18.30, dari 1.418 TPS di Bangkalan dan Sampang, Kaji memperoleh 147.812 suara dan Karsa 237.150 suara.

"Tapi, hitungan itu masih belum final. Kami optimistis hasilnya akan berbanding sedikit," kata salah satu tim sukses Kaji, La Nyalla Mattalitti, kemarin.

Data yang diperoleh tim Karsa lain lagi. Dari hasil real quick count (penghitungan manual cepat), mereka membeber data: di Bangkalan, Karsa meraih 254.221 suara dan Kaji 144.216 suara (selisih 110.005 suara).

Sedangkan di Sampang, Karsa mengklaim berhasil unggul dengan selisih 63.772 suara. Rinciannya, Karsa mendapat 211.285 suara dan Kaji 147.513 suara. "Ini adalah hasil laporan seluruh saksi kami di TPS. Sehingga, kami sangat optimistis data ini cukup bisa menjadi pegangan," kata cawagub Saifullah Yusuf kemarin.

Bahkan, Saifullah berani mengklaim bahwa Karsa berhasil mendapat tambahan suara di semua daerah di Bangkalan. "Meski angka golput cukup tinggi, tapi ditutup perolehan suara Karsa yang sangat signifikan," jelasnya.

Meski demikian, Saifullah menegaskan bahwa hitungan itu bukan hasil resmi. "Prinsipnya sama, kami tetap akan menunggu hitungan manual KPU. Mari kita hormati bersama," katanya.

Di bagian lain, pelaksanaan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang kemarin diwarnai beberapa peristiwa menarik. Salah satunya di Bangkalan. Di sana, ditemukan empat bocah di bawah umur kedapatan mencoblos. Pelanggaran itu ditemukan saat Kapolda Irjen (Pol) Herman Sumawiredja menggelar sidak di TPS 7 dan 8 Kampung Ru'beruk, Desa Baipajung, Tanah Merah. Pada putaran kedua, TPS tersebut diindikasikan melakukan pelanggaran karena suara Kaji saat itu nol.

Temuan pertama terjadi saat Herman dan aparat polda mengetahui dua bocah ikut antrean akan menyoblos. Keduanya bernama Samsul Arifin dan Zainal Arifin. Saat ditanya, keduanya mengaku masih berumur 15 tahun.

Yang mengejutkan, mereka sudah tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap). Yang menarik, dalam DPT itu, kedua bocah tersebut tercatat berusia cukup untuk nyoblos. Umur Samsul tercatat 23 tahun dan Zainal 19 tahun.

Yang juga membuat kaget Kapolda saat itu, Zainal Arifin mengaku datang ke TPS karena disuruh salah satu apel (pamong desa) untuk menyoblos salah satu kandidat.

Temuan kedua terjadi beberapa menit kemudian. Kapolda bersama rombongan menemukan dua bocah perempuan. Mereka adalah Siti Rosilah, 15, dan Ismiyatun Hasanah, 12. Yang menarik, keduanya ternyata luput dari pantauan aparat keamanan. Mereka sudah masuk dan ikut menyoblos di TPS 8.

Setelah keluar dari TPS, barulah keduanya diketahui petugas dari kepolisian. "Saya sudah menyoblos Mas," kata anak yang mengaku Risalatul (nama aslinya Siti Rosilah, Red) itu.

Rosilah yang sudah punya tunangan itu mengaku juga disuruh pamong desanya untuk menyoblos salah satu kandidat. "Saya kan cuma disuruh datang ke sini untuk nyoblos, ya sudah nyoblos," tuturnya saat ditanya Jawa Pos di TPS.

Bahkan, kontroversi itu sampai-sampai disikapi serius. Tak lama berselang, Kapolda menggelar pertemuan dengan Bupati Bangkalan Fuad Amin, para anggota KPU Bangkalan, KPU Jatim, dan Panwaskab. Bahkan, Wakil Ketua PW NU Jatim Nuruddin A. Rahman ikut hadir.

Masalah lain juga bermunculan di sela-sela coblosan di dua kabupaten itu. Temuan-temuan tersebut kemarin diungkapkan tim Kaji dalam jumpa pers di Ponpes Ibnu Cholil, Bangkalan. "Tidak bisa dipungkiri lagi, pilgub putaran tambahan ini banyak sekali pelanggaran. Ini semua akan jadi pertimbangan kami untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Khofifah yang kala itu didampingi Mudjiono dan para tim suksesnya.

Tim Kaji lantas membeber pelanggaran-pelanggaran itu. Di antaranya, seperti yang terjadi di Desa Saplasah, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Mereka menemukan anak perangkat desa yang mencoblos berkali-kali. "Oleh tim kami, mereka sudah kami laporkan," kata Ketua Tim Sukses Kaji Bangkalan KH Imam Buchori.

Pelanggaran lain terjadi di Desa Karang Parasan, Blega. Mereka menemukan petugas KPPS di beberapa TPS memutuskan melakukan penghitungan lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan. Selain itu, masih banyak pelanggaran lain yang mereka sebutkan.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga mengaku menemukan indikasi pelanggaran money politics oleh pesaingnya. "Untuk pelanggaran ini, kami akan bawa ke kepolisian," katanya.

Kuasa hukum Kaji M. MA'ruf bahkan mengaku akan mengajukan gugatan baru. Yakni, meminta agar pemerintah ''mencoret'' Sampang-Bangkalan dari daftar daerah peserta pilgub. "Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ternyata tidak membuat pelanggaran susut. Artinya, ada kesalahan mendasar di sana. Karena itu, sudah sepantasnya dua daerah ini dicoret saja," katanya.

Beragam pelanggaran juga terjadi di Sampang. Laporan yang masuk ke panwaskab menyebutkan, pelanggaran itu tidak hanya berasal dari simpatisan atau pendukung salah satu pasangan.

Seperti yang dilaporkan Abd. Aziz, 45, asal Desa Panyeppen, Kecamatan Jrengik, kepada panwaskab. Dalam laporannya, Abd. Aziz dan keluarganya mengaku diberi rokok dan kerudung dari anggota KPPS setempat kemarin malam, pukul 20.00.

"Bukan hanya rokok yang diberikan kepada saya dan warga lainnya. Ada yang diberi kerudung dalam jumlah besar oleh panitia pemilihan (KPPS, Red) di desa," ungkapnya kepada wartawan usai laporan.

Menurut Aziz, saat memberikan kerudung maupun rokok, anggota KPPS itu meminta agar warga menyoblos pasangan Karsa. "Artinya, warga memang dipengaruhi agar menyoblos pasangan Karsa. Ini kan sudah tidak baik, kami dibodohi," katanya.

Selain laporan dugaan KPPS yang terlibat pelanggaran, panwas juga menerima laporan lain. Berdasar data yang dihimpun koran ini, ada lima dugaan pelanggaran yang diproses panwas. Antara lain, dugaan money politics di Desa Gunung Maddah dan Desa Taman Sare, Kota Sampang. Kasus tersebut diduga dilakukan pihak yang mengaku pendukung Karsa. Selain itu, ada laporan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Kaji di beberapa desa. Salah satunya di Kecamatan Pangarengan. Kampanye hitam juga dilakukan terhadap pasangan Karsa di beberapa desa di Kecamatan Karangpenang dan Pangarengan.

KPU Jatim ketika dikonfirmasi kemarin masih akan menunggu hasil laporan resmi dari seluruh kejadian itu. "Kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya. Tentu semua harus melalui prosedur," kata anggota KPU Arief Budiman.

Di tempat terpisah, cagub Soekarwo menampik semua tudingan indikasi pelanggaran pilgub yang mengarah pada dirinya. Dia menegaskan bahwa semua pelanggaran yang terjadi adalah wewenang penyelenggara pilgub. (ris/jpnn/kum)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 22 Januari 2009

Deadline Kamis, Sapu Bersih Akses Suramadu

Gusur Lima Rumah

Pemkot Surabaya ingin agar proses pembangunan akses Jembatan Suramadu lancar. Karena itu, Pemkot akan menggusur rumah lima warga, Kamis (15/1), jika program yang ditawarkan tetap ditolak warga.

Asisten I Bidang Administrasi Pemkot Surabaya, BF Sutadi mengungkapkan, proses pembangunan Jembatan Suramadu belum berjalan mulus, karena terkendala pembebasan lahan menuju akses jembatan. Ada lima warga yang menolak pindah terkait harga pembebasan lahan tersebut. “Memang ada lima warga yang menolak tanahnya dibebaskan,” tuturnya kepada Surya, Minggu (11/1).

Dijelaskan, kendala pembebasan lahan ini bermula ketika pemkot menawarkan proses konsinyasi kepada para warga itu. Dalam proses itu, pemkot juga menurunkan tim untuk mengukur dan memperkirakan harga tanah dan aset yang layak bagi lima warga itu. “Perkiraan harga yang ditawarkan berbeda-beda pada lima warga itu, bergantung aset yang dimiliki,” tandasnya.

Dari pengukuran itu pihaknya mendata dan menghitung harga yang ada, mulai harga tanah, harga tanaman, hingga harga infrastruktur yang dimiliki tiap warga itu. Setelah dihitung, keluarlah angka sekitar Rp 2,5 juta per meter persegi pada lima warga itu. Namun, mereka menolaknya dan menawar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi.

“Kami sudah memperhitungkan segalanya, sehingga kami pikir harga sekian cukup pantas. Tapi mereka menolaknya,” tukasnya.

Karena menolak proses konsinyasi, maka pihaknya mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN menerima proses konsinyasi sehingga mau tak mau warga harus sepakat dengan harga yang ditawarkan pemkot. “Sabtu (10/1) surat dari PN sudah turun. Warga bisa mengambil uang pembebesan lahan di PN. Batas akhir pengambilan Rabu (14/1) mendatang,” urainya.

Jika warga tetap menolak dan tak mau mengambil uang di PN, maka pihaknya tak segan untuk menggusur paksa lima warga tersebut. Pihaknya melakukan itu berdasarkan aturan
Perpres No 36/2005 jo No 62/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ini juga ditambah Peraturan Kepala Agraria nomor 3/2007 yang merupakan pelaksanaan Perpres itu. “Jika tetap ditolak, maka mereka jelas tidak menghiraukan Perpres. Ya tak ada jalan lain selain harus meneruskan pekerjaan proyek itu,” tegasnya.

Menurut Djuli Edy Muryadi, praktisi hukum, meski berat kelima warga itu bisa menempuh upaya hukum karena hak mereka diusik. Yang membuat berat karena warga lain sudah menerima ganti rugi dan hanya lima yang menolak. “Karena itu sebaiknya bersama-sama mencari jalan terbaik untuk kedua pihak,” kata Djuli saat dihubungi, Minggu (11/1)

Untuk mendukung sikap pemkot itu, beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya, Bambang DH mengaku jika sudah menyiapkan administrasinya sejak beberapa minggu lalu. Ini terlihat dengan adanya SK untuk konsinyasi. “Dengan adanya surat itu, maka saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya,” tuturnya.

Namun, karena polisi masih berkonsentrasi pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2009, maka proses pembahasan eksekusi ditunda. “Kami sepakat jika pelaksanaan eksekusi dilakukan Januari. Diperkirakan, minggu kedua Januari bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (sda)

Sumber: Surya, Senin, 12 Januari 2009

Warga Kepulauan Masalembu Terisolasi

Empat desa di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam terisolasi. Pasalnya, kontrak kapal perintis — satu-satunya angkutan laut yang menghubungkan Maselembu dengan Sumenep — sudah habis. Jika sampai 9 Januari 2009 tetap tidak ada kapal yang beroperasi di sana, warga bakal menderita kelaparan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumenep A Aminullah, selama ini pemerintah mengontrak dua kapal perintis, KMP Amukti Palapa dan KM Padi dengan rute Sumenep (Pelabuhan Kalianget)- Masalembu. ”Kontraknya habis tanggal 28 Desember lalu,” ujarnya, kemarin.

Untuk melayani kebutuhan warga Kepulauan Masalembu itu, lanjut Aminullah, pihaknya kini berupaya menyewa kapal dari PT Sumekar Lines. ”Namun, proses sewa masih menunggu persetujuan DPRD Sumenep. Harus ada subsidi untuk operator senilai Rp 22 juta sekali jalan. Karena, itu rute perintis,” ujarnya.

Subsidi, menurut Aminullah, harus dibayarkan untuk beberapa kali pelayaran sekaligus. Artinya, dibutuhkan dana besar. ”Penggunaan dana besar dari kas daerah atau APBD butuh persetujuan DPRD,” katanya.

Kapal yang akan disewa tersebut, lanjut Aminullah, diupayakan beroperasi paling lambat pekan depan. Jika tidak, berarti Desa Keramean, Desa Masalima, Desa Sukajeruk, dan Desa Masakambing akan terisolasi. Salah satu dampaknya, warga di keempat desa tersebut kehabisan bahan makanan.

Kemarin beberapa warga di keempat desa itu menyatakan persediaan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) hanya cukup untuk satu pekan ke depan.

Milik pemerintah

Haji Huzaini, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, persoalan kontrak kapal ini selalu terjadi setiap akhir dan awal tahun. ”Kalau sudah akhir tahun, pasti akan susah kapal karena kontraknya sudah habis. Kenapa kontrak tidak dibuat dalam jangka panjang. Apalagi dua kapal perintis itu dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Administrator Pelabuhan Kalianget A Rahim mengatakan, biasanya kapal perintis beroperasi mulai Februari. Sebelum masa itu (setelah habis masa kontrak), tidak ada kepastian pengangkutan penumpang maupun barang dari dan menuju Masalembu. (RAZ)

Sumber: Kompas, Minggu, 4 Januari 2009